Oleh karena itu, hakim harus mempertimbangkan. A. Lihat di Google Scholar. Pasca-Indonesia merdeka, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan hakim. Pitlo dalam Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, interpretasi atau penafsiran hukum merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaidah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Raja Grafindo Persada, 2009 Rivai, Ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif ,Jakarta, Sinar Grafika, 2010 Laporan Komisi Yudisial (KY) Substansi Dalam Keadilan Procedural, Penelitian Putusan Kasus Pidana Pengadilan Negeri Tahun 2009 Ali, Ahmad, Kompas 16/01/2009 Rahardjo, Satjipto, Kompas 23/01/2009. Jakarta: Komisi Yudisial, 2007. Ajaran legisme sangat kuat di. Kaedah&hukum&punya&ciriciri :& – ditujukan&ke&pelaku&konkret, menerXkan. Penemuan hukum terutama dilakukan oieh hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, penemuan hukum oleh hakim ini dianggap yang mempunyai wibawa. November 15, 2010. import existing book. Rp104. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penting terjadinya konvergensi sistem peradilan Common Law yang menemukan dan membentuk hukum di Indonesia. Putri Reyvita Ridha Sabila Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Indonesia sebagai negara hukum telah memberikan pengaturan mengenai kekuasaan kehakiman di dalam konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dikonkritkan lagi di dalam Undang-Undang No. Ag Disusun Oleh: Ridha Eka Rahayu 1143010092 AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH. Tetapi memperluas dan mempersempit hukum tak bisa dilakukan sembarangan. Muliadi Nur, Rechtsvinding: Penemuan Hukum, Suatu Perbandingan Metode Penemuan Hukum Konvensional dan Hukum Islam, Jurnal Ilmiah Al- Syir’ah, Vol. Mazhab Sosiologis . Hakim harus mampu mengikuti perkembangan nilai-nilai hukum yang berkembang di dalam masyarakat, sebab seringkali dinamika yang muncul dimasyarakat jauh lebih cepat berkembang dari. Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim dan petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa konkret. Penafsiran ini dilakukan apabila oleh hakim pengadilan dalam menangani suatu perkara ditemukan adanya norma kabur, sedangkan dalam konflikPerspektif pemikiran hukum barat dalam penemuan hukum adat oleh hakim: Studi kasus putusan sengekta tanah adat di pengadilan negeri muara teweh, padang, makale, dan painan. pdf Download (205kB) Text bab ii-iii. Ag Disusun Oleh: Ridha Eka Rahayu 1143010092 AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH PERADILAN ISLAM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI B A N… Hakim dapat berperan sebagai agent of change dalam melakukan pembaharuan hukum melalui putusannya. Penafsiran hukum oleh hakim dalam proses peradilan haruslah dilakukan atas prinsip-prinsip dan asas-asas tertentu. Pertimbangan hakim atau ratio decidendi atau legal reasoning menurut Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya Penelitian Hukum (hal. Penemuan hukum merupakan proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan. DR. Penemuan Hukum. 2004. Di samping itu juga alat bukti pemeriksaan setempat sebagaimana. A. Perspektif Pemikiran Hukum Barat dalam Penemuan Hukum Adat oleh Hakim: Studi Kasus Putusan Sengketa Tanah Adat di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Padang, Makale, dan Painan May 2020 BHUMI Jurnal. Hakim dalam melakukan penemuan kasus hukum, haruslah berpegang teguh terhadap beberapa metode tafsir hukum. Kedua, tuntutan yang diajukan relatif ringan, atau bahkan pihak hakim sendiri yang tidak memiliki ketegasan sikap. Penemuan hukum oleh Hakim dalam kaitan dengan perluasan objek serta ruang lingkup Praperadilan semakin hari semakin luas dan bertambah, hal tersebut pada awalnya muncul dari penemuan hukum oleh Hakim Praperadilan melalui pertimbangan hukum dalam putusannya, dan juga telah terdapat 4 (empat) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). DARUSSALAM SYAMSUDDIN, M. 224-248. sumber yurisprudensi, dan pendapat para pakar hukum. Sudikno Mertokusumo, SH, hal 47) II. Metode Penemuan Hukum oleh hakim dibagai ke dalam dua bentuk, antara lain : 1. Rechtsvinding ini, biasanya dikaitkan dengan ketentuan: Pengadilan ↗ dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas. M,Hum, Penemuan Hukum Oleh Hakim Fak. Legal reasoning merupakanbagian dari putusan pengadilan dalam memutuskan suatu perkara. 3, 2011, pp. 2. Masters thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA. SHI. Owntalk. Alasan Terjadinya. ini harus disiasati oleh hakim. 8 Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim, atau aparat. baik, yang dapat dipergunakan sebagai sumber pembaruan hukum. 139 1 Sudikno Mertokusumo dan Pitlo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hlm. Adapun metode penemuan hukum yang digunakan oleh hakim di Pengadilan Agama se-D. Terobosan Hakim Dalam Mengadili Hard Cases. Gianvilla Erry Chandra A. Abstract Abstract This paper aims to determine the legal findings by judges in Indonesia, both normatively, sociologically, and empirically. Akan tetapi, SEMA itu hanya mengakomodir penilaian putusan hakim oleh Ketua Pengadilan setempat. Bisa saja tafsir baru itu tidak diapresiasi dan tidak pula menginsiprasi hakim-hakim lainnya. Dalam penjelasan UUD 1945. aliran dalam penemuan hukum, mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing sehingga tidak dapat digunakan secara 4 Ibid, 13. 194. Aliran Penemuan Hukum a. Manan, Bagir, 2005, Suatu Tinjuan Terhadap Kekuasaan Kehakiman Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun. Menurut Sudikno Mertokusumo dan A. 12 Lili Rasjidi, 2007, Pengantar Filsafat. Penemuan. (Lintong O. Penemuan hokum di artiak sebagi proses pembentukan hokum oleh hakim atau petugas hokum lainny yang di beri tugas melaksanakan hokum terdapat peristiwa hokum yang konkrit. Melalui penemuan hukum ( rechtsvinding ), pembentukan hukum ( rechtsvorming), bahkan melakukan penciptaan hukum ( rechtsschepping ). PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM TENTANG WARIS BEDA AGAMA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 16K/AG/2010) Makalah Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kuliah Hukum Kewarisan Islam II yang Diampu Oleh Dr. Mukti Arto, Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan -Buku Kesatu,. Mdn menjadi bukti bahwa kasus pencurian sawit kelapa yang berujung pada di vonis bersalahnya terdakwa. Vol. 2 (dua) titik pembatas dalam garis tersebut, yaitu apakah berdiri pada titik keadilan atauPenghalusan hukum (Rechtsverfijning) merupakan salah satu bentuk penemuan hukum oleh hakim, dengan cara mengabstraksi prinsip suatu ketentuan, untuk kemudian prinsip itu diterapkan dengan “seolah-olah” mempersempit keberlakuannya pada suatu peristiwa konkret yang belum ada pengaturannya, yang apabila diterapkan pasal. Abstract. terhadap dinamika sosial. 1 Apa yang dimaksud dengan penemuan hukum (rechtsvinding) lazimnya adalah proses pembentukan hukum oleh hakim, atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkrit. 12 Pembahasan lebih dalam terkait penemuan hukum dalam hukum pidana lihat Eddy O. Penemuan hukum yang diistilahkan dengan rechtsvinding. Hal ini merupakan. 48 Tahun 2009:. 13 Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1986, hlm. ” 1 Penemuan hukum oleh Hakim dalam kaitan dengan perluasan objek serta ruang lingkup Praperadilan semakin hari semakin luas dan bertambah, hal tersebut pada awalnya muncul dari penemuan hukum oleh Hakim PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM TENTANG WARIS BEDA AGAMA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 16K/AG/2010) Makalah Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kuliah Hukum Kewarisan Islam II yang Diampu Oleh Dr. Hakim tidak lagi berfungsi sebagai corong undang-undang tetapi juga harus melakukan penemuan hukum yang akan diikuti oleh hakim-hakim lain. Penemuan Hukum. Hakim atau yang biasa yang disebut dalam bahasa belanda sebagai Rechter adalah seorang yang menjabat sebagai pemipin sidang, kata Hakim sendiri berasal dari. Paul Scholten mengartikan penemuan hukum adalah sesuatu yang berbeda dengan hanya melakukan penerapan hukum. * Syarat adanya Perjanjian Pasal Buku III Pasal 1320 KUHPerdata Kata sepakat Dibuat oleh orang cakap membuat perjanjian Hal tertentu Objek perjanjian tidak bertentangan dengan kausa yang dibenarkan hukum Apa tolok ukur. L & Pradhani, S. Penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu fungsi kedaulatan suatu negara. Penemuan hukum yang paling utama dilakukan oleh aparat hukum, baik itu hakim, jaksa dan lain-lain. Jika tidak ditemukan aturannya, maka di situlah fungsi hakim dalam melakukan penemuan. Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi : “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat” artinya seorang hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (rechtvinding). Pada. 715 K/Ag/2014 dan No. , M. Menurut pandangan klasik (Aliran konservatif) Montesquieu , Kant berpendapat bahwa Hakim dalam menetapkan Undang-undang terhadap peristiwa hukum sesungguhnya tidak menjalankan perannya secara mandiri. Bab&IIdan&III Kaedah&kaedah(sosial(dan(kaedah(hukum(1. ”3 Penemuan hukum oleh hakim (Rechtvinding) Berdasarkan Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang” dan Pasal 22 AB + Pasal 14 Undang-undang No. Dalam memutus putusan, ada beberapa teori yang dapat digunakan oleh hakim. Interpretasi adalah metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. Siah Khosyi’ah, M. “Penemuan Hukum Progresif dalam Proses Peradilan Pidana”. ABSTRAKBerdasarkan sistem hukum acara perdata yang berlaku, hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan putusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang saja sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR. Pertimbangan kedua, yaituPERAN HAKIM DALAM PENEMUAN HUKUM DAN PENCIPTAAN HUKUM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA DI PENGADILAN. 2 vol. 000. analisis teori penemuan hukum oleh hakim dalam penetapan tentang izin dispensasi kawin di pengadilan agama ponorogo skripsi oleh : jamal abdul jabar nim 210115002 pembimbing: rif’ah roihanah, s. “Penemuan Hukum oleh Hakim Berdasarkan Paradigma Konstruktivisme,” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22, no. 20Judul penelitian ini, adalah “Penerapan Metode Penemuan Hukum (r echtsvinding) oleh Hakim Pengadilan Agama Blitar dalam Perkara Dispensasi Nikah". H. Kegiatan kehidupan manusia sangat luas, tidak terhitung jumlah dan jenisnya, sehingga tidak mungkin tercakup dalam suatu perundang-undang dengan tuntas dan jelas. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pegadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri belum bisa menyelesaikan sengketa pertanahan yang ada secara optimal hal ini terlihat dari presentase angka sengketa pertanahan masih sangat tinggi, dan diperlukan adanya pembentukan Pengadilan Agraria sebagai Pengadilan Khusus yang akan. 7, No. , M. alasan yang kuat bahwa penggunaan penafsiran non originalis oleh. yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu bagi hakim dalam menerapkan kebebasannya dalam menemukan dan menciptakan hukum. c. H. penemuan hukum, yaitu selalu berkaitan dengan situasi dan kondisi masyarakat dan tetap dalam lingkungan sistem hukumnya. Pokok perkara tentang sengketa akad pembiayaan musyarakah yaitu Putusan No. Penemuan hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Progresif. Subekti memberikan pengertian yurisprudensi sebagai: “Putusan-putusan hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri. Pilto, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum (Jakarta:Citra Adiya Bakti, 1993), h. Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. 128. Raja Grafindo Persada Jakarta, hal : 5 11 Jimly Asshidiqie, Perihal Undang-undang, Sekretariat Jendral MK RI, Jakarta, 2006, hal 323. Penemuan Hukum Oleh Hakim - Ahmad Rifai. WI . 189Mannan, “Beberapa Catatan Tentang Penafsiran”, 5. 31292/jb. H. Van Apeldorn menyatakan bahwa. Penganut aliran penemuan hukum jenis ini menentang pendapat bahwa “kodifikasi itu lengkap dan hakim dalam proses penemuan hukum tidak mempunyai sumbangan yang kreatif”. I. Dosen: Wahidullah, S. Di samping itu juga alat bukti pemeriksaan setempat sebagaimana. Jakarta -. Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim Dalam Upaya . 624 K/Ag/2017, serta komparasi persamaan dan perbedaan. Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Keberadaan penemuan hukum ini begitu penting mengingat sifat dan ciri aturan hukum yang masih bersifat umum dan abstrak sehingga. Bahwa dalam penemuan hukum dilakukan dengan metode penafsiran (interpretasi). [11] Nilai dasar dan validitas hukum tidak lagi semata-mata diukur berdasarkan kepastian hukum ( validitas juridis. Sehingga hakim tidak saja. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada itu, penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan. Sehingga analisa putusan itu hanya dilakukan oleh internal pengadilan itu sendiri, tanpa melibatkan partisipasiManan dalam H. Sorotan tajam ditujukan kepada aparat penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, hakim serta advokat, yang dipersalahkan sebagai penyebab. 420. Dalam penemuan hukum oleh hakim lebih tepat dipahami sebagai sebuah kebutuhan hukum hakim, khususnya bagi hakim di negara-negara yang menganut tradisi hukum civil law, sebagaimana terjadi dan dikembangkan oleh negara-negara Eropa dan negara-negara yang terpengaruh oleh tradisi ini, termasuk Indonesia. SUS/2015)” Sholawat. 14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan. Sedangkan konsep keadilan yang digunakan adalah konsep keadilan yang dikembangkan John Rawls yang mengembangkan konsep keadilan sebagai justice as. selama ini cenderung dilakukan oleh hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan perempuan. Penemuan Hukum Adalah Para Hakim, Karena Setiap Harinya Hakim Dihadapkan Pada Peristiwa Konkrit Atau Konflik Yang Harus Diselesaikan. 1 (April 2020): 111-132. 2 Yang menurut ajaran hukum fungsional. H. Sengketa hukum adat yang timbul Pengadilan Negeri yang ada di Kalimantan Tengah kebanyakan timbul sebagai akibat dari keberadaan SKTA. penemuan hukum yang dilakukan oleh para hakim di Pengadilan Agama. Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif oleh: Rifai, Ahmad Terbitan: (2011) ; Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif oleh: Rifai, Ahmad Terbitan: (2011) ; Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif oleh: Rifai, Ahmad Terbitan: (2011)Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Mengenai Putusan Tentang Kejahatan Terhadap Asal Usul Perkawinan. Jakarta. Tafsir baru (penemuan hukum) yang signifikan di dalam putusan itu terbuka untuk dianulir lagi oleh putusan-putusan setelah itu, sehingga putusan ini gagal menjadi landmark decision. Judul : Analisis Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusan Praperadilan Tentang Penetapan Status Tersangka Menyatakan dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran skripsi ini benar adalah hasil karya penulis sendiri. pandangan terhadap hukum yang bersifat holistik, dengan melihat hukum dalam commit to user x ABSTRAK Membangun Konstruksi Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam. ISSN: 0854-5499 │e-ISSN: 2527-8482. Makalah ini mencoba mengulas bagaimana pentingnya dan urgensinya suatu penemuan hukum ( rechtsvinding) oleh hakim. Ada enam metode penafsiran hukum menurut Sudikno Mertokusumo dan A. Bahkan interpretasi yang dibuat Mahkamah Konstitusi acapkali mengakhiri perdebatan. Sebagai penyelenggara negara di bidang yudikatif, Hakim adalah Penerap, Penegak, dan Penemu hukum. H. Farouq S. H. Metodenya melalui penafsiran dan konstruksi hukum. Hal dimaksud untuk mengangkat citra lembaga peradilan baik di mata masyarakat Indonesia maupun di masyarakat yang. pembentukan hukum yang dilakukan oleh hakim. Penafsiran hukum oleh hakim dalam proses peradilan haruslah dilakukan atas prinsip-prinsip dan asas-asas tertentu. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak menyinggung tentang perubahan jenis kelamin, akan tetapi Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa atau. Penemuan hukum dibatasi oleh peraturan-peraturan hukum, dalam melakukan penemuan hukum seorang hakim dibatasi oleh Pasal 21 AB (Algemene 2 Yurisprudensi, Electriciteits Arrest, 23 Mei 1921. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan penemuan hukum dalam proses peradilan hukum. Kegiatan penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim adalah merupakan kegiatan dalam melaksanakan Undang-undang bila terjadi peristiwa konkrit. com ABSTRAK Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan peradilan tertinggiPradhani, Sartika Intaning. Perspektif pemikiran hukum barat dalam penemuan hukum adat oleh hakim: Studi kasus putusan sengekta tanah adat di pengadilan negeri muara teweh, padang, makale, dan painan. Hal. "Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) oleh Hakim untuk Mewujudkan Keadilan. Macam-macam metode konstruksi hokum :13 1. Deskripsi. Vol. Oleh: Ahmad Rifai, S. Penemuan hukum juga sering. 2. Artinya undang-undang dapat saja. Proses pembentukan hukum oleh hakim dalam upaya menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau metode-metode tertentu, yang digunakan agar penerapan hukumnya terhadap peristiwa tersebut dapat. Siahaan,57:2006) Menurut Achmad Ali, ada 2 (dua ) teori penemuan hukum yang dapat. 1 Mei 2017 9 PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PERKARA PERDATA BERDASAR ASAS PERADILAN YANG BAIK Dedy Muchti Nugroho Hakim Pengadilan Negeri Muaro Jambi doktordedy@gmail. co. Sumber permasalahan pada kesalahan konsep hukum positivistik dalam memaknai hukum yang berakibat hukum semakin jauh dari keadilan yang dicita-. Cet. “Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadi Lan ‘Substantif’). Ketentuan Undang-undang tidak dapat diterapkan begitu saja secara langsung pada peristiwanya. Maka terjadi proses penemuan hukum oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa yang dihadapkan kepadanya. 5 Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), 58. Pembangunan hukum sebagai salah satu bidang dalam pembangunan nasional, bertujuan membentuk tata hukum dalam suatu sistem dari berbagai sistem yang telah ada, termasuk peraturan. b. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 10), Prof. Diskusi tentang penemuan hukum Islam oleh hakim demi mewujudkan keadilan dalam upaya memberi perlindungan hukum dan keadilan ini dimaksudkan untuk mengantarkan para hakim peserta Pendidikan Dan Pelatihan Hakim Peradilan Agama Berkelanjutan ke penalaran logis, filosofis, relegius, yuridis, sosiologis,.